Header Ads

Header ADS

BPOM Bandung Sebut Mie Bikini Ilegal, Minta Warga Tak Beli

Foto: dok. KPAI
 
Bandung - Snack Bikini (Bihun Kekinian) tengah ramai diperbincangkan di media sosial (medsos). Pasalnya, desain kemasan makanan ringan ini bernuansa seronok karena menampilkan wanita berbikini.

Pada bagian kemasan tertera bahwa snack diproduksi di Bandung. Lalu bagaimana pengawasan pemerintah?

Kepala Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung Abdul Rahim mengakau sudah mengetahui perihal peredaran snack Bikini tersebut. Pihaknya tengah melakukan penelusuran produsen makanan ringan itu.

"Kami masih menelusuri, belum ketemu produsennya. Yang menjual secara online itu agak sulit, karena yang bersangkutan tidak menulis alamatnya," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (3/8/2016).

Ia menegaskan produk olahan makanan ringan Bikini itu ilegal. Pasalnya, sambung dia, pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan pangan yang memiliki kemasan seperti itu.

"Kami pastikan itu ilegal enggak ada izin edarnya. Saya sudah tanya ke Disperindag Kota Bandung itu enggak ada izinnya," jelas dia.

Abdul mengatakan banyak menerima aduan terkait peredaran makanan ringat tersebut di medsos. Namun, dari aduan dan informasi dari masyarakat belum membuat titik terang terkait keberadaan produsennya.

"Kami imbau masyarakat jangan beli, karena itu ilegal. Kalau ada yang tahu keberadaan produsennya kami harap melapor," ujar dia. 
(bbn/try)
 
Sumber :  https://news.detik.com/berita/3267842/bpom-bandung-sebut-mie-bikini-ilegal-minta-warga-tak-beli

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.